Hari Kedua Pelaksanaan Tes wawancara Calon PPS Se-Kecamatan Pasangkayu untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasangkayu di Aula Kantor Camat Pasangkayu, hari ini Selasa 16 Januari 2023 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pasangkayu (Nasrul, Muhammad Badrun dan Alham) Melakukan Pengawasan secara langsung proses tahapan Pelaksanaan Tes Wawancara yang dilakukan Mulai Jam 09.00 Wita yang diikuti 16 Peserta yang terdiri dari Desa Ako 6 Orang, Desa Karya Bersama 5 Orang, dan Desa Gunung Sari 5 Orang, Adapun Metode Pelaksanaan Tes Wawancara dilakukan secara panel (Ke Lima Komisioner Secara Bergantian Bertanya Ke Peserta Calon PPS). Materi Pokok yang jadi penekanan dalam Tes wawancara ada 3 cakupan yaitu Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam jejak Calon PPS. Proses Pelaksanaan Tes Wawancara Berjalan sampai Jam 17.30 wita.
Tahapan Selanjutnya akan dilakakukan Penyerahan Format hasil Penilaian Wawancara PPS, yang akan diserahkan PPK Kecamatan Pasangkayu Ke KPU Kabupaten Pasangkayu, Proses Perekapan dan penetapan PPS Se- Kecamatan Pasangkayu akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu. Ketua PPK Pasangkayu Pak Sahabuddin menegaskan bahwa PPK Kecamatan Pasangkayu hanya di delegasikan Melaksanakan Tes wawancara Adapun Proses Perekapan dan Penetapan PPS Terpilih adalah Kewenangan KPU Kabupaten Pasangkayu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar