Jumat, 27 Januari 2023

Panwaslu Kecamatan Pasangkayu Mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024



Sabtu, 28 Januari Tahun 2023 Panwaslu Kecamatan Pasangkayu mengumumkan Nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pasangkayu yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pasangkayu yang kemudian di Tetapkan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Pasangkayu yang di hadiri oleh Ketua (Nasrul), Muhammad Badrun (Anggota), dan Alham ( Anggota) Panwaslu Kecamatan Pasangkayu. Adapun Nama-nama yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dalam Pengumuman akan Mengikuti Tahap selanjutnya yakni Tes Wawancara, ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Pasangkayu (Nasrul).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Badrun Menambahkan bahwa Tes Wawancara akan dilaksanakan pada kurung waktu 31 Januari s/d 2 Februari Tahun 2023, Mengenai Tempat dan Waktu akan disampaikan pada lampiran Pengumuman, dan Masyarakat dapat Memberikan tanggapan dan Masukan terhadap Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pasangkayu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasangkayu Jl. Andi Pelang, Kelurahan Pasangkayu.



Selasa, 17 Januari 2023

Pengawasan Tes Wawancara PPS Untuk Pemilu Tahun 2024



Hari Kedua Pelaksanaan Tes wawancara Calon PPS Se-Kecamatan Pasangkayu untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasangkayu di Aula Kantor Camat Pasangkayu, hari ini Selasa 16 Januari 2023 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pasangkayu (Nasrul, Muhammad Badrun dan Alham) Melakukan Pengawasan secara langsung proses tahapan Pelaksanaan Tes Wawancara yang dilakukan Mulai Jam 09.00 Wita yang diikuti 16 Peserta yang terdiri dari Desa Ako 6 Orang, Desa Karya Bersama 5 Orang, dan Desa Gunung Sari 5 Orang, Adapun Metode Pelaksanaan Tes Wawancara dilakukan secara panel (Ke Lima Komisioner Secara Bergantian Bertanya Ke Peserta Calon PPS). Materi Pokok yang jadi penekanan dalam Tes wawancara ada 3 cakupan yaitu Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam jejak Calon PPS. Proses Pelaksanaan Tes Wawancara Berjalan sampai Jam 17.30 wita.
Tahapan Selanjutnya akan dilakakukan Penyerahan Format hasil Penilaian Wawancara PPS, yang akan diserahkan PPK Kecamatan Pasangkayu Ke KPU Kabupaten Pasangkayu, Proses Perekapan dan penetapan PPS Se- Kecamatan Pasangkayu akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu. Ketua PPK Pasangkayu Pak Sahabuddin  menegaskan bahwa PPK Kecamatan Pasangkayu hanya di delegasikan Melaksanakan Tes wawancara Adapun Proses Perekapan dan Penetapan PPS Terpilih adalah Kewenangan KPU Kabupaten Pasangkayu.