Jumat, 27 Januari 2023

Panwaslu Kecamatan Pasangkayu Mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024



Sabtu, 28 Januari Tahun 2023 Panwaslu Kecamatan Pasangkayu mengumumkan Nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pasangkayu yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilakukan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Pasangkayu yang kemudian di Tetapkan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Pasangkayu yang di hadiri oleh Ketua (Nasrul), Muhammad Badrun (Anggota), dan Alham ( Anggota) Panwaslu Kecamatan Pasangkayu. Adapun Nama-nama yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dalam Pengumuman akan Mengikuti Tahap selanjutnya yakni Tes Wawancara, ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Pasangkayu (Nasrul).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Badrun Menambahkan bahwa Tes Wawancara akan dilaksanakan pada kurung waktu 31 Januari s/d 2 Februari Tahun 2023, Mengenai Tempat dan Waktu akan disampaikan pada lampiran Pengumuman, dan Masyarakat dapat Memberikan tanggapan dan Masukan terhadap Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pasangkayu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasangkayu Jl. Andi Pelang, Kelurahan Pasangkayu.



Selasa, 17 Januari 2023

Pengawasan Tes Wawancara PPS Untuk Pemilu Tahun 2024



Hari Kedua Pelaksanaan Tes wawancara Calon PPS Se-Kecamatan Pasangkayu untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasangkayu di Aula Kantor Camat Pasangkayu, hari ini Selasa 16 Januari 2023 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pasangkayu (Nasrul, Muhammad Badrun dan Alham) Melakukan Pengawasan secara langsung proses tahapan Pelaksanaan Tes Wawancara yang dilakukan Mulai Jam 09.00 Wita yang diikuti 16 Peserta yang terdiri dari Desa Ako 6 Orang, Desa Karya Bersama 5 Orang, dan Desa Gunung Sari 5 Orang, Adapun Metode Pelaksanaan Tes Wawancara dilakukan secara panel (Ke Lima Komisioner Secara Bergantian Bertanya Ke Peserta Calon PPS). Materi Pokok yang jadi penekanan dalam Tes wawancara ada 3 cakupan yaitu Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam jejak Calon PPS. Proses Pelaksanaan Tes Wawancara Berjalan sampai Jam 17.30 wita.
Tahapan Selanjutnya akan dilakakukan Penyerahan Format hasil Penilaian Wawancara PPS, yang akan diserahkan PPK Kecamatan Pasangkayu Ke KPU Kabupaten Pasangkayu, Proses Perekapan dan penetapan PPS Se- Kecamatan Pasangkayu akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu. Ketua PPK Pasangkayu Pak Sahabuddin  menegaskan bahwa PPK Kecamatan Pasangkayu hanya di delegasikan Melaksanakan Tes wawancara Adapun Proses Perekapan dan Penetapan PPS Terpilih adalah Kewenangan KPU Kabupaten Pasangkayu.

Selasa, 22 Oktober 2019

Daftar kabinet Indonesia maju 2019-2024

Hari rabu tanggal 23 September, presiden joko widodo resmi mengumumkan daftar nama-nama kabinet indonesia maju periode 2019-2024. Ini daftar nama kabinet jokowi-maruf
 *Daftar Menteri Kabinet Indonesia Maju* Periode 2019 - 2024
 1. Kemenko Polhukam: Mahfud MD
 2. Kemenko PMK: Muhadjir Effendy
 3. Kemenko Perekonomian: Airlangga Hartarto
 4. Kemenko Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Pandjaitan
 5. Kemendagri: Tito Karnavian
 6. Kemenlu: Retno Marsudi
 7. Kemensetneg: Pratikno 8. Kemenhan: Prabowo Subianto
 9. Kemenkumham: Yasonna Laoly
 10. Kemenkeu: Sri Mulyani Indrawati
 11. Kementan: Syahrul Yasin Limpo
 12. Kemenkes: Terawan Agus Putranto
 13. Kemensos: Juliari Batubara
 14. Kemenag: Fachrul Rozi
 15. Kemendikbud: Nadiem Makarim
 16. Kemenaker: Ida Fauziah
 17. Kemenperin: Agus Gumiwang Kartasasmita
 18. Kemendag: Agus Suparmanto
 19. Kementerian ESDM: Arifin Ta
 20. Kementerian PUPR: Basuki Hadi Moeljono
 21. Kemenhub: Budi Karya Sumadi
 22. Kemenkominfo: Johny G. Plate
 23. Kemen LHK: Siti Nurbaya Bakar
 24. KKP: Edhy Prabowo
 25. Kemendes PDTT: Abdul Halim Iskandar 26. Kemen ATR/BPN: Sofyan Djalil
 27. Kemen PPN/Bappenas: Suharso Monoarfa
 28. Kemen PANRB: Tjahjo Kumolo
 29. Kemen BUMN: Erick Thohir
 30. Kemenkop UKM: Teten Masduki
 31. Kemenparekaf: Wishnutama Kusbandio 32. Kemen PPPPA: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
 33. Kemenristek dan Badan Riset Nasional: Bambang P.S. Brodjonegoro
 34. Kemenpora: Zainudin Amali
 35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
 36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
 37. Kepala BKPM: Bahlil Lahadalia
 38. Jaksa Agung: S.T. Burhanudin

Jumat, 24 Februari 2017

MENGENAL ALIRAN FILSAFAT HUKUM

MENGENAL ALIRAN FILSAFAT HUKUM Aliran Filsafat Hukum oleh para pakar dibedakan secara beragam. Namun, sebelum masuk ke pembahasan didalamnya alangkah baiknya apabila dijelaskan dulu apa itu makna kata “filsafat” dan “filsafat hukum”. Tentang Filsafat Jika sudah mendengar atau membaca kata “filsafat” paradigma orang biasanya merupakan sesuatu yang memerlukan perenungan, bersifat abstrak, bahkan tak bisa dijangkau alam pikirnya oleh sembarang orang. Jelaslah bahwa pandangan seperti itu kurang tepat karena sejatinya setiap orang bisa berpikir filsafat. Misalkan, ketika melakukan kesalahan dalam hidup, kemudian Anda lantas berpikir mengapa kesalahan tersebut dilakukan? Anda mencoba merenungkan hal tersebut, yang pada akhirnya jika sudah dimengerti Anda mencoba untuk tak melakukan hal yang sama. Itulah salah satu bentuk berfilsafat. Intinya, bahwa filsafat merupakan sebuah perenungan atau pemikiran secara mendalam mengenai sesuatu hal sampai akhirnya kita menemukan hakikat dari suatu hal yang kita pikirkan itu. Louis O Kattsoff menjelaskan dengan sangat bijak bahwa filsafat itu dapat membawa pada sebuah pemahaman, dan pemahaman akan membawa kita pada tindakan yang lebih layak (1992). Filsafat dapat dijadikan sebagai pisau analisis terhadap suatu masalah dan kemudian menyusun satu atau berbagai sudut pandang secara sistematis. Sehingga outputnya bisa kita jadikan sebagai pijakan manusia untuk melangkah. Filsafat Hukum Sebelum dijelaskan mengenai aliran filsafat hukum, frase filsafat hukumnya dijabarkan terlebih dahulu. Filsafat hukum merupakan ilmu yang mengkaji tentang hukum secara mendalam dan komprehensif sampai kepada inti masalah dan menemukan hakikatnya (Darji Darmodiharjo, 2004). Seorang filsuf hukum seyogyanya akan mencari apa sesungguhnya inti dari hukum. Permasalahan-permasalahan hukum, kaidah-kaidah hukum yang mempengurahui nilai-nilai, memberikan penjelasan tentang nilai-nilai dan postulat-postulat sehingga dapat menyentuh akar atau inti dari hukum itu sendiri. Aliran Filsafat Hukum Secara alamiah, hukum selalu mengalami perkembangan dalam masyarakat. Peribahasa kuno Yunani mengatakan “ibi ius ibi societas”, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Para pakar telah mengklasifikasikan aliran filsafat hukum sebagai berikut: • Satjipto Rahardjo membagi aliran filsafat hukum ke dalam: Teori Yunani dan Romawi, Positivisme dan Utilitarianisme, hukum alam, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologis, pendekatan sosiologis. • Soejono Soekanto membaginya sebagai berikut: aliran utilitarinisme, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazhab formalitas, aliran realisme hukum, aliran sociological yurisprudence. • Lili Rasdji membaginya ke dalam: mazhab sejarah, aliran hukum alam, aliran hukum positif, sociological yurisprudence, pragmatic legal realism. Teori Hukum Adapun teori tentang hukumnya bisa dilihat pembagiannya sebagai berikut: • Aliran hukum alam yang dipelopori diantaranya oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, Immanuel Kant, merupakan hukum yang berlaku secara universal dan bersifat abadi-alamiah karena sumbernya dari Tuhan langsung. • Aliran positivisme yang menyebut bahwa antara hukum dan moral merupakan dua hal yang berbeda, maka dari itu haruslah dipisahkan. Aliran positivisme ini dibagi dua: (i) aliran positivisme-analitis, (ii) aliran hukum positif murni. • Aliran mazhab sejarah yang terkenal dipelopori oleh Friederich Carl von Savigny, yakni hukum itu tidaklah dibuat melainkan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. • Aliran pragmatic legal realism yang dipelopori oleh Roscoe Pound, menyatakan bahwa akal atau pikiran merupakan sumber utama hukum. • Aliran utilitarinisme yang dipelopori oleh salah satunya Jeremy Bentham menyatakan bahwa hukum dibuat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat, dan meniadakan penderitaan-penderitaan.

Jumat, 20 November 2015

Saatnya Untuk Memilih Pemimpin Yang Pro Rakyat

Ingat..Pesta demokrasi 9 Desember 2015  tersisa sekitar dua minggu lagi,,....Sebagai rakyak kecil tentunya kita berharap akan bermunculnya para pemimpin daerah yang nantinya akan mampu membawah daerahnya lebih maju dari sebelumnya, baik dari segi ekonomi, pembangunan, maupun sosial. tentunya hal itu bukanlah sesuatu yang mudah untuk kita wujudkan....
Saatnya KITA mencari dan menentukan siapa yang layak jadi pemimpin daerah kita masing-masing, dengan menggunakan hak demokrasi kita, jangan pernah memilih orang-orang yang tidak pro kepada rakyat....
TENTUKAN PILIHANMU