Jumat, 24 Februari 2017

MENGENAL ALIRAN FILSAFAT HUKUM

MENGENAL ALIRAN FILSAFAT HUKUM Aliran Filsafat Hukum oleh para pakar dibedakan secara beragam. Namun, sebelum masuk ke pembahasan didalamnya alangkah baiknya apabila dijelaskan dulu apa itu makna kata “filsafat” dan “filsafat hukum”. Tentang Filsafat Jika sudah mendengar atau membaca kata “filsafat” paradigma orang biasanya merupakan sesuatu yang memerlukan perenungan, bersifat abstrak, bahkan tak bisa dijangkau alam pikirnya oleh sembarang orang. Jelaslah bahwa pandangan seperti itu kurang tepat karena sejatinya setiap orang bisa berpikir filsafat. Misalkan, ketika melakukan kesalahan dalam hidup, kemudian Anda lantas berpikir mengapa kesalahan tersebut dilakukan? Anda mencoba merenungkan hal tersebut, yang pada akhirnya jika sudah dimengerti Anda mencoba untuk tak melakukan hal yang sama. Itulah salah satu bentuk berfilsafat. Intinya, bahwa filsafat merupakan sebuah perenungan atau pemikiran secara mendalam mengenai sesuatu hal sampai akhirnya kita menemukan hakikat dari suatu hal yang kita pikirkan itu. Louis O Kattsoff menjelaskan dengan sangat bijak bahwa filsafat itu dapat membawa pada sebuah pemahaman, dan pemahaman akan membawa kita pada tindakan yang lebih layak (1992). Filsafat dapat dijadikan sebagai pisau analisis terhadap suatu masalah dan kemudian menyusun satu atau berbagai sudut pandang secara sistematis. Sehingga outputnya bisa kita jadikan sebagai pijakan manusia untuk melangkah. Filsafat Hukum Sebelum dijelaskan mengenai aliran filsafat hukum, frase filsafat hukumnya dijabarkan terlebih dahulu. Filsafat hukum merupakan ilmu yang mengkaji tentang hukum secara mendalam dan komprehensif sampai kepada inti masalah dan menemukan hakikatnya (Darji Darmodiharjo, 2004). Seorang filsuf hukum seyogyanya akan mencari apa sesungguhnya inti dari hukum. Permasalahan-permasalahan hukum, kaidah-kaidah hukum yang mempengurahui nilai-nilai, memberikan penjelasan tentang nilai-nilai dan postulat-postulat sehingga dapat menyentuh akar atau inti dari hukum itu sendiri. Aliran Filsafat Hukum Secara alamiah, hukum selalu mengalami perkembangan dalam masyarakat. Peribahasa kuno Yunani mengatakan “ibi ius ibi societas”, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Para pakar telah mengklasifikasikan aliran filsafat hukum sebagai berikut: • Satjipto Rahardjo membagi aliran filsafat hukum ke dalam: Teori Yunani dan Romawi, Positivisme dan Utilitarianisme, hukum alam, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologis, pendekatan sosiologis. • Soejono Soekanto membaginya sebagai berikut: aliran utilitarinisme, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazhab formalitas, aliran realisme hukum, aliran sociological yurisprudence. • Lili Rasdji membaginya ke dalam: mazhab sejarah, aliran hukum alam, aliran hukum positif, sociological yurisprudence, pragmatic legal realism. Teori Hukum Adapun teori tentang hukumnya bisa dilihat pembagiannya sebagai berikut: • Aliran hukum alam yang dipelopori diantaranya oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, Immanuel Kant, merupakan hukum yang berlaku secara universal dan bersifat abadi-alamiah karena sumbernya dari Tuhan langsung. • Aliran positivisme yang menyebut bahwa antara hukum dan moral merupakan dua hal yang berbeda, maka dari itu haruslah dipisahkan. Aliran positivisme ini dibagi dua: (i) aliran positivisme-analitis, (ii) aliran hukum positif murni. • Aliran mazhab sejarah yang terkenal dipelopori oleh Friederich Carl von Savigny, yakni hukum itu tidaklah dibuat melainkan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. • Aliran pragmatic legal realism yang dipelopori oleh Roscoe Pound, menyatakan bahwa akal atau pikiran merupakan sumber utama hukum. • Aliran utilitarinisme yang dipelopori oleh salah satunya Jeremy Bentham menyatakan bahwa hukum dibuat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat, dan meniadakan penderitaan-penderitaan.